Namun, fakta mengejutkan terungkap saat ban dibongkar. Ban yang robek dipastikan hancur karena laju mobil saat menepi, dan yang lebih mengerikan, ditemukan baut beralur yang bersarang di ban mobil tersebut. Baut-baut ini diduga kuat berasal dari komponen expansion joint atau sambungan siar muai jalan Tol MBZ yang lepas dan berserakan di jalan.
Atas temuan ini, F mengalami kerugian materil berupa kerusakan ban yang tak bisa diselamatkan, serta kerugian imateril berupa waktu yang terbuang sia-sia di jalan. F menuntut pertanggungjawaban dari PT Jasa Marga.
Sebagai informasi, Jasa Marga memiliki regulasi resmi terkait hal ini. Pengguna jalan berhak mendapatkan ganti rugi jika kerusakan kendaraan terbukti disebabkan oleh infrastruktur tol yang buruk. Syarat utamanya, korban harus melaporkan kejadian untuk dibuatkan Berita Acara oleh petugas layanan jalan tol di lokasi atau melalui call center sesaat setelah kejadian, dengan batas waktu pengajuan klaim maksimal 3×24 jam.
F berharap Jasa Marga merealisasikan komitmen ganti rugi tersebut, mengingat mobil yang ditumpangi hanya berdua dan tidak melebihi kapasitas muatan.
(AD/Rdk)

