“Maaf saya kurang tau yang pegang KKS, KPM masing-masing. Silakan tanya ke KPMnya aja ya,” ujarnya.

Terpisah, Ahmad Suhud dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) tidak membenarkan apabila kartu ATM PKH dipegang orang lain selain penerima manfaat.

“Hal tersebut tak dibenarkan karena ini haknya KPM, dan buku rekening ataupun ATM wajib dipegang KPM bukan dipegang ketua kelompok ataupun yang lainnya,” ucapnya.

“Perihal adanya dugaan pemotongan ini juga tidak boleh terjadi, karena ini bisa dikatakan pungutan liar dan kami akan laporkan jika temuan ini benar adanya,” tegas Ahmad Suhud yang juga sebagai Dir-Exs LSM BP2A2N. (Dhi/Red)

Source: wartakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *