KABUPATEN TANGERANG – Salah satu oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial R dikabarkan telah memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu kepada tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 di kampung Candu Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga penerima BLT dari Kementrian Sosial (Kemensos) Saifudin (65), dirinya mengatakan Pembagian Bansos itu dilakukan di Kantor Desa Serdang Wetan pada bulan puasa lalu.
“Setelah menerima BLT di Kantor Desa, kita digiring kerumah Ketua RT, sesampai dirumahnya BLT itu dipotong Rp300 ribu dengan alasan untuk warga lain yang kurang mampu,” ujar Saifudin melansir Kabar6.com, Rabu (3/6/2020).
Saifudin mengeluhkan sikap Ketua RT yang tidak jujur terhadap warganya, bahkan ia mengatakan sebelumnya Oknum RT tersebut pernah memotong Bansos Rp100ribu dari 62 warga penerima bantuan.
“Hal ini sudah dua kali dilakukannya, awal puasa itu BLT dipotong Rp300 ribu, yang kedua kalinya Bansos Provinsi itu dipotong Rp100 ribu pada 62 orang, tapi itu dikembalikan lagi karena ada yang lapor, ya kalau mau dibagi bagi, ya gimana penerimanya,” ungkapnya.