JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Kanwil dari Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) mendatangi Polres Jakarta Barat untuk melaporkan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik atas kliennya.
Jaka Sahroni mengatakan, kliennya berinisial NS yang berstatus sebagai Ketua RT 05/06 di Semanan Jakarta Barat tidak terima disebut berbuat asusila.
“Iya kita membuat laporan atas dugaan orang-orang (oknum) yang sudah bercuit-cuit dan berkoar-berkoar yang telah merugikan klien kami atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE,” kata Jaka Sahroni selaku Ketua PADI dan kuasa hukum pelapor kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (01/9/2022) malam.
Jaka Sahroni menjelaskan, terkait pemberitaan dugaan kasus asusila yang menyebutkan nama kliennya sebagai pelaku, hal itu kata Jaka tidak benar. Menurutnya, berita itu tidak berimbang dan merugikan kliennya.
“Kami melaporkan ke Polres Jakarta Barat ini juga, terkait adanya pemberitaan asusila yang menyebutkan pelakunya adalah klien kami yang bernama Nasir. Ini tidak benar dan tidak berimbang serta merugikan klien kami,” jelas dia.
“Diduga ada pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat itu pidananya sekitar 6 tahun penjara,” sebut Jaka.