“Iya setiap pengisian dikasih lebih dari pembeli sepeda motor dan tidak terima ini sendirian, tetapi dibagi-bagi,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pertamina hingga saat ini masih melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.

BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan JBKP wajib disalurkan hanya kepada pengguna akhir sesuai
ketentuan. Pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *