KABUPATEN BOGOR – Meski Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite untuk dijual lagi, lain halnya dengan SPBU yang berada di Jalan Mohamad Toha, Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

SPBU bernomor 34.16316 itu diduga sengaja melayani pengisian Pertalite untuk dijual kembali.

Pantauan wartawan saat melintas di SPBU tersebut, Minggu (11/9/2022), terlihat seorang pengendara motor rela bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pengendara yang enggan disebutkan namanya itu juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU setiap kali membeli Pertalite.

“Iya mengisi baru lima kali. Dikasih Rp 3.000 sampe Rp 5.000 setiap kali mengisi,” ungkapnya, melansir info7.id, Minggu (11/9).

Sementara itu, oknum operator berinisial IA mengatakan bahwa uang yang diterima (uang tip diluar pembayaran Pertalite) yang diberikan dari pengendara motor tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

“Iya setiap pengisian dikasih lebih dari pembeli sepeda motor dan tidak terima ini sendirian, tetapi dibagi-bagi,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pertamina hingga saat ini masih melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.

BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan JBKP wajib disalurkan hanya kepada pengguna akhir sesuai
ketentuan. Pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *