INFOTANGERANG.CO.ID – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof Dr Abdul Fickar Hadjad, menilai operasi penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut didasari oleh bukti permulaan yang cukup, menjadikannya langkah yang tepat. “Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diterapkan kepada siapa saja, termasuk pejabat tinggi,” tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan brankas besar berisi uang tunai berbagai mata uang dengan perkiraan total Rp60 miliar serta tumpukan emas batangan . “Temuan ini jelas sudah menjadi bukti petunjuk atau bukti yang cukup untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Fickar. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan Febrie Adriansyah, pejabat tinggi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus besar nasional yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT ASABRI dan Jiwasraya, serta kasus utang PT CBS. Penyidik juga mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fickar juga mengingatkan agar TNI menghormati hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang, khususnya terkait penjagaan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan dokumen untuk mengungkap kebenaran faktual.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *