Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Palsukan Merek Kasur Inoac, Pasutri Warga Sindang Jaya Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal  

Editor: Redaksi

Polresta Tangerang menggelar konferensi pers ungkap kasus pemalsuan merek yang dilakukan pasutri berinisial TS dan M. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

Polisi yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja memburu pelaku dan melakukan penangkapan tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Baca juga:  KPK Kembalikan Aset Rp883 Miliar ke Taspen dari Kasus Korupsi

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Wahyu, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga:  Optimalkan PPKM, Polresta Tangerang Bersama Muspika Gelar Operasi Yustisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” pungkas Wahyu. (Hen/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement