SERANG – Memasuki tahun 2021, virus Corona (Covid-19) masih menjadi pandemi di beberapa negara. Di negara Indonesia khususnya Provinsi Banten saat ini angka positif Covid-19 masih cukup tinggi.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengambil salah satu strategi untuk menekan penyebaran Covid-19 yaitu dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah beresiko tinggi penyebaran Covid-19 mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.
“Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” kata Edy Sumardi.