Terkait pembatasan, lanjut Edy Sumardi, penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi tersebut.
“Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, tempat ibadah kapasitas 50 persen, sedangkan untuk tempat makan (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” jelasnya.
Ada beberapa fasilitas umum atau publik yang tetap beroperasi 100 persen namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yaitu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Masih kata Edy Sumardi, tentang pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Untuk di Provinsi Banten, kebijakan PSBB akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” tuturnya. (Jhn/Red)



