PANDEGLANG – Pemasangan tiang provider iForte yang berada di Desa Simpang Tiga, RT 004 RW 002, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, disesalkan warga setempat.
Pasalnya, pemasangan tiang tersebut tidak izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Penyedia infrastruktur dan layanan telekomunikasi itu disebut tidak memperdulikan dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
Sawiyah, salah satu warga yang dirugikan mengatakan, dirinya menyesalkan dengan adanya tiang provider yang diduga milik iForte. Tiang tersebut tertancap di halaman rumahnya tanpa sepengetahuan Sawiyah.
“Saya mah bingung dengan keberadaan tiang ini, kok main tancap aja. Seharusnya ada sopan santun dong, permisi apa gimana gitu,” ujar Sawiyah, Senin (16/5/2022).
Sawiyah berharap pemilik tiang tersebut untuk segera menemui dirinya dan seharusnya ada pemberitahuan ke desa setempat terlebih dahulu.
Dia menegaskan, pihak iForte harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
“Apabila tidak ada itikad baik dari vendor maupun pihak iForte, maka dari itu saya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepihak yang berwajib,” kata Sawiyah.
H. Moch Noor Saputra Kepala Desa Simpang Tiga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan tiang iForte di wilayahnya.
“Tiang apa, saya tidak tahu pemasangan tiang itu. Sudah urusin saja bilang ke dia suruh lapor dulu ke desa. Karena sampai saat ini saya belum menerima laporan terkait hal itu,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Irvan selaku pihak project iForte saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang bernama Danu. “Maaf ke pak Danu saja biar satu pintu ya,” singkatnya.
Dihubungi terpisah, Danu Ardiansyah selaku Vendor iForte menjelaskan bahwa hasil pertemuan sudah disampaikan ke kantor iForte.
“Untuk hasil pertemuan kita sudah saya sampaikan, dan masih dibahas sama internal kantor,” ucap Danu melalui pesan singkat.
(Rza/Fan)



