Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



PDMPK Koramil 09 Mauk Wajibkan Penjual dan Pembeli Patuhi Prokes

Kabupaten Tangerang  

PDMPK Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mengimbau para penjual dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan. (dok.Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – PDMPK Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mewajibkan para penjual dan pembeli mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs Kapten Arh Mulyono menegaskan PDMPK di wilayah Kecamatan Mauk terus melakukan penegakan.

Sasaran hari ini pasar tradisional Mauk, PD Pasar Mauk, dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK). Pelanggar terus menurun, ini artinya kesadaran warga binaan di Mauk meningkat terkait peraturan protokol kesehatan.

Baca juga:  Pandemi Bukan Batasan, Kecamatan Mauk Selenggarakan Lomba Pramuka Virtual

“Hari ini tim Satgas PDMPK gabungan Koramil 09/Mauk di pasar Mauk mewajibkan para penjual dan pembeli taati protokol kesehatan. Terlihat para pedagang dan pengunjung mentaati sesuai SOP kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tes suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” ujarnya, Selasa (17/11/2020)

Baca juga:  Bupati Tangerang Akan Pertegas Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement