Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.
“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat,” Terangnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.
“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya. (Map/Red)



