Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pelaku Pemerasan Supir Taksi Online di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.

“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat,” Terangnya.

Baca juga:  Lawson Raih Predikat A Sertifikasi Halal

Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Melalui Dinas Perkim Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya. (Map/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement