“Harus sesuai kriteria, Itu jelas suatu kesalahan karena pegawai proyek tidak terapkan K3. Itukan sudah pasti di anggarkan untuk dana masker, helm dan sebagainya. Itu juga buat kebaikan dan keselamatan pekerja,” tutur Septriyan, Kamis (16/9/2021).
Septriyan menambahkan, dirinya akan melayangkan surat terkait permasalahan ini. “Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek. Kami tentu akan layangkan surat,” ucap dia.
Sebagai informasi, dihimpun dari berbagai sumber, pada dasarnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, demikian yang disebut dalam pasal 86 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Sebelum adanya undang-undang ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja dan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. (Fan/Red).


