Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang, yaitu:
• SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui Tangerang LIVE atau laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs. Kanal ini dikhususkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
• LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email [email protected], serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Saat melapor, masyarakat diminta menyertakan kronologi, lokasi kejadian, nomor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta informasi mengenai dasar hukum dan tarif resmi yang berlaku.
(AD/Rdk)



