Selain itu, dikatakan Arief, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021.
“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” sambung Arief.
Sebagai informasi, Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Banten serta kepala daerah se-Tangerang Raya. (Jhn/Red)



