KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan, agar angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.
“Mulai hari ini sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil,” terang Arief usai menghadiri rapat evaluasi penanganan Covid-19 Provinsi Banten di pendopo Bupati Tangerang, Senin (11/1/2021).
Arief menjabarkan, salah satu point penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,” tuturnya.
“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja. Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB,” tambahnya.