KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna pada Rabu (25/8/21).
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, secara garis besar komposisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada nota kebijakan umum APBD Kota Tangerang TA. 2022, prediksi APBD Pendapatan Daerah Kota Tangerang sebesar Rp4,01 triliun, sedangkan anggaran belanja sebesar Rp4,40 triliun.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah membahas secara menyeluruh dengan eksekutif terkait KUA – PPAS TA. 2022 sehingga hari ini nota kebijakan umum APBD dan PPAS dapat disepakati bersama,” ujar Sachrudin



