Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Penerapan UU ITE, Ketum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

DKI Jakarta  

Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly (tengah) menerima kunjungan Ketum SMSI, Firdaus bersama jajaran.
Advertisement

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Baca juga:  Subholding Gas Pertamina-Dinas Nakertrans dan Energi DKI Gelar Pelatihan Penyambungan Pipa

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Baca juga:  Peringkat Tiga Udara Terburuk Dunia: Jakarta Kembali Diselimuti Kabut Polusi

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomendasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” tutur Firdaus. (Hen/Red)

Source: SMSI Kabupaten Tangerang.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement