“Sebagai bagian dari lembaga DPRD yang memiliki kewenangan di bidang anggaran, pengawasan, dan legislasi, kami siap berkolaborasi bersama seluruh institusi, khususnya dalam rangka mewujudkan Banten yang lebih baik,” pungkas Fahmi.

Dalam kesempatan yang sama, Elfidian Iskariza melaporkan bahwa proses pengadaan tanah telah dimulai sejak September 2025 dan dilaksanakan melalui tiga segmen berdasarkan status serta kondisi bidang tanah.

Dari proses tersebut, sebanyak 159 bidang tanah dengan luas sekitar 8,8 hektare telah dibayarkan ganti ruginya secara langsung, dengan total nilai mencapai Rp57.217.105.706.

Sementara itu, sejumlah bidang lainnya direncanakan untuk penyelesaian melalui konsinyasi atau tidak dibebaskan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, Adhi Maskawan; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Banten, Septein Paramia Swantika; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriowibowo; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari; Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan; serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.

 

(Febri/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *