Masih kata Ketua Korcam PPPSBBI, dirinya mengungkapkan banyak upaya paksa mempidanakan wartawan dengan sejumlah pasal.
“Begitu pentingnya peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan Pasal 310, 311 ,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan undang-undang Pers dan KIP bahkan HAM. Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan undang-undang Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya.
Tidak perlu takut dengan wartawan, Japarudin menuturkan bahwa wartawan adalah salah satu pertahanan negara.
“Perlu diketahui bersama wartawan itu bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, justru wartawan itu penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara,” ujar Japarudin BJ.
“Wahai para pejabat jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada mereka yang mengemban tugas sosial kontrol bangsa bahkan dunia. Mari pertajam tulisanmu, bersatu bersama, bersinergi bangun bangsa,” pungkasnya.
(Jar/Fan)


