KOTA SERANG – Permasalahan salah seorang kontraktor asal Tangerang yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah terus bergulir. Korban inisial LN mengatakan, proyek yang ia kerjakan tidak dibayar sepeserpun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut LN menjelaskan bahwa Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Kerja yang ia terima diduga bodong alias palsu. Diketahui, SPK tersebut untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana Insfratruktur Kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kemudian, dalam SPK tersebut ditandatangani oleh H Syarif selaku Kepala Kelurahan Penancangan, Hendri Suharna sebagai Ketua Pokmas.

Akan tetapi, Kepala kelurahan dan Ketua Pokmas Penancangan tidak merasa menandatangani SPK tersebut. Menurut keduanya ia merasa dirugikan karena ada oknum yang memalsukan tanda tangan dan mengatasnamakan dalam SPK.

Hendri Suharna sebagai Ketua Pokmas mengaku bahwa bertemu Ahmad Yani hanya sekali di kantor Kelurahan Penancangan.

“Saya tidak merasa menandatangani SPK tersebut. Sekali saya bertemu, karena memang pak Ahmad Yani meminta pekerjaan. Sungguh terlalu, coba tolong diselidiki orangnya (Oknum),” tuturnya, Sabtu (6/3/2021).

Hal senada juga disampaikan Kepala Kelurahan Penancangan. Dirinya juga tidak merasa menandatangani dan tidak mengetahui SPK tersebut.

“Benar adanya pengerjaan DAU-T tahun 2020, tapi untuk pengerjaan kontrak sama pihak ketiga saya tidak tahu. Pengerjaan itu langsung ke BKM atau Pokmas. Terkait tanda tangan dan SPK itu saya tidak merasa menandatangani,” jelas Syarif. (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *