“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata Indra Waspada.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.
“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(AD/Rdk)



