Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polisi Amankan Pria di Tigaraksa Tangerang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Hukum & Kriminal  

Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang.

Baca juga:  Anak Kecil di Kota Tangerang Menjadi Sasaran Jambret

“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.

Baca juga:  Kapolres Palu Laporkan Wartawan, PWI dan LBH Sulawesi Tengah Siapkan Kuasa Hukum

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement