Kedua tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang. Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa. Namun orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua tersangaka terus berusaha mencari calon korban. Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar. Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” kata Ade.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban yang berada diatas dasbor.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran dan dalam waktu 7 hari keduanya berhasil kita amankan,” ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dhi)