Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Bekuk Perampok Mobil Taksi Online Dengan Modus Jadi Penumpang

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua pria yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan sopir taksi online. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa tindak pidana itu. Dijelaskan Ade, kedua tersangka adalah MT (32) dan AS (32). Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.

Baca juga:  Kunjungi Polres Lebak, Ini Arahan Wakapolda Banten

“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Lanjut Ade, kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online. Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang. Dikatakan Ade, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.

Baca juga:  JNE Jamin Layanan Tetap Optimal Saat Ramadhan dan Lebaran

“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” terang Ade.

Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online. Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.

“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement