Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang dialami korban dalam kasus ini. Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dijadwalkan pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ruben Onsu terkait penetapan status tersangkanya.
(AD/Rdk)


