KABUPATEN TANGERANGPolresta Tangerang-Polda Banten berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki dan 9 anak perempuan di Tangerang.

Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial AS, A, AA, BRP, EK, IFM, S. Pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022.

“Dari 10 laporan, 7 kasus berhasil diungkap dengan 7 tersangka, serta 12 korban anak di bawah umur di tempat berbeda,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Tersangka pelaku pencabulan ini umumnya berprofesi sebagai guru privat. Dalam menjalankan aksinya, ketujuh tersangka menyodomi 11 korban anak laki-laki di bawah umur.

“Motif ketujuh pelaku pencabulan berbeda-beda. Misalnya tersangka AA, menyodomi korban dengan alasan mengisi ilmu sakti melalui dalam dubur,” ungkapnya.

Tersangka berinisial AA memiliki kelainan seksual. Ia mengaku juga pernah menjadi korban sodomi saat usianya masih di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Zain, 10 pakaian luar anak perempuan, 4 pakaian luar anak laki-laki, 6 pakaian dalam dan sebuah handphone berwarna biru yang biasa digunakan salah satu pelaku untuk menonton film porno.

“Umumnya tersangka terobsesi dengan film porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada anak-anak,” ujarnya.

“Tersangka terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *