INFOTANGERANG.CO.ID — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa menyusul digagalkannya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah Tangerang, Banten, dan daerah sekitarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa yang harus diberantas bersama.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi penerus. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak perlu takut melapor ke polisi jika mengendus adanya praktik peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” tegas Jauhari di Tangerang, Sabtu (30/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas yang tengah menggelar operasi cipta kondisi bertajuk JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat razia berlangsung, perhatian polisi tertuju pada seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gelagat panik dan berusaha memutar balik untuk menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan, pria paruh baya berinisial S (40) tersebut digeledah.
Hasilnya, di dalam tas selempang pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa:
-
9 linting ganja siap isap.
-
8 paket ganja yang dikemas rapi menggunakan kertas nasi warna cokelat dengan berat total sekitar 40 gram.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan interogasi mendalam di lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka S, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan lanjutan ke rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di tempat persembunyian tersebut, korps berbaju cokelat ini menemukan pasokan ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni satu paket besar terbalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram (1,01 kg). Petugas juga menyita sebuah timbangan digital yang digunakan pelaku untuk membagi ganja menjadi paket-paket kecil siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka diketahui menggunakan modus memecah komoditas ganja tersebut menjadi takaran ekonomis sebelum diedarkan ke konsumen di area Tangerang.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka S kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku kini dibayangi ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga sanksi pidana mati.
(AD/Rdk)

