KOTA TANGERANG – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H, Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika dan puluhan ribu minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek itu didapat dari kios-kios yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini kita memusnahan barang bukti minuman beralkohol dari berbagai jenis merek sebanyak 16.187 botol ditambah 200 bungkus plastik, 4 dirigen kecil dan 29 bungkus ciu yang disita dari kios-kios dan warung-warung di wilayah hukum kita,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, lanjut Komarudin, pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari 4 orang tersangka.
“Kita juga memusnahkan barang bukti narkotika dari tersangka (inisial) YD Als AM sabu sebanyak 40,44 gram, RK Als RN 4000 ML atau bila dibekukan menjadi 16.000 gram, SR Als AD sabu sebanyak 48,36 gram dan RW Als CS barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 245 Butir,” ungkapnya.
“Keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” lanjutnya.


