Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku, mengejar DPO, dan menelusuri kemungkinan TKP lain serta penadah. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(AD/Rdk)



