Pelanggar yang ditemukan selama operasi patuh jaya hanya diberikan sanksi berupa teguran.
“Kami melakukan teguran secara simpatik. Target sasaran pelanggaran itu ada 14 sasaran utama seperti tidak menggunakan helm SNI melawan arus, kecepatan melebihi kapasitas maksimal, dan lain sebagainya yang telah disosialisasikan oleh TMC Polda Metro Jaya,” jelas Dicky.
“Di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakannya (tilang) setiap hari terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, karena tidak ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Tangsel,” tambahnya.
(Gln/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



