Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polresta Tangerang Tangkap Dua Pria Kasus Penipuan Bermodus Karantina Mandiri

Hukum & Kriminal  

Editor: Redaksi

Polresta Tangerang Tangkap dua pria kasus penipuan bermodus karantina mandiri. (Dok. Polresta Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dua orang pria masing-masing berinisial S alias Rio (41) warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa ditangkap Polresta Tangerang-Polda Banten.

Keduanya digiring ke Mapolresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pembuatan Sabu yang Dikemas Dalam Bentuk Liquid

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/12/2021) menjelaskan, WYN menjadi korban dari aksi kedua tersangka, seorang pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu.

Baca juga:  DPP PADI Lapor ke Polres Jakarta Barat: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Masih kata Wahyu, Selasa (24/8/2021) anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. Setelah menyampaikan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement