KABUPATEN TANGERANG – Dua orang pria masing-masing berinisial S alias Rio (41) warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa ditangkap Polresta Tangerang-Polda Banten.
Keduanya digiring ke Mapolresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/12/2021) menjelaskan, WYN menjadi korban dari aksi kedua tersangka, seorang pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.
“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu.
Masih kata Wahyu, Selasa (24/8/2021) anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. Setelah menyampaikan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.



