Kedua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Anak buah korban pun kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S alias Rio.
“Pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” jelas Wahyu.
Korban pun merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun, sebanyak 2 kali pemanggilan tidak diindahkan.
Kedua tersangka pun kemudian diringkus pada Senin (20/12/2021) di rumah masing-masing. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkas Wahyu. (Hen/Red)



