INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS dan MY. Kedua pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini tak hanya beraksi di Kabupaten Tangerang, namun juga lintas wilayah, dan dikenal memiliki modus operandi yang berbahaya: menggunakan senjata api (senpi).

Dalam sesi konferensi pers, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025), mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” kata Indra Waspada.

Aksi terakhir kedua tersangka tercatat pada 4 November 2025 di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, di mana mereka berhasil menggondol motor korban. Laporan dari korban segera ditindaklanjuti, dan petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas hendak meringkus, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Beruntung, senjata api itu mengalami macet dan gagal meletus.

“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada, menekankan betapa berbahayanya para pelaku.

Indra Waspada menjelaskan, kedua pelaku ini tercatat sudah melancarkan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, mencakup Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus yang digunakan adalah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo mengungkapkan detail mengejutkan terkait asal-usul senjata api. Senpi rakitan yang digunakan pelaku dibawa langsung dari daerah asal mereka dengan tujuan melakukan tindak pidana, bukan hanya curanmor, tetapi juga kejahatan lainnya.

Untuk mengelabui petugas jaga saat menyeberang ke Banten menggunakan kapal laut, para pelaku mengaku menyembunyikan senpi tersebut di dalam buah pepaya. Senjata api rakitan itu sendiri dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.

Kompol Septa menegaskan, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal senpi untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *