KABUPATEN TANGERANG – Satreskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AA (24) yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, AA dalam menjalankan aksinya memberhentikan dan menuduh korban telah merusak motor milik adiknya. Setelah itu, tersangka naik ke motor korban dan mengajak ke tempat yang sepi.
“Saat tiba di tempat sepi, AA mengancam korban dengan pisau. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motornya, rata-rata korban ini berusia 12 hingga 15 tahun,” kata Ade kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Rabu (05/8/2020).
Berdasarkan pengakuannya, AA sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Terakhir menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Sukadiri.
Tidak perlu waktu lama, Satreskrim Polsek Mauk dalam waktu 48 jam berhasil menangkap terduga pelaku dengan memberi timah panas karena pelaku mencoba melawan petugas.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.
“AA kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini AA terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” pungkas Ade Ary. (Dhi/Red)