KABUPATEN TANGERANG – Satreskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AA (24) yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, AA dalam menjalankan aksinya memberhentikan dan menuduh korban telah merusak motor milik adiknya. Setelah itu, tersangka naik ke motor korban dan mengajak ke tempat yang sepi.
“Saat tiba di tempat sepi, AA mengancam korban dengan pisau. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motornya, rata-rata korban ini berusia 12 hingga 15 tahun,” kata Ade kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Rabu (05/8/2020).
Berdasarkan pengakuannya, AA sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Terakhir menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Sukadiri.