Tidak perlu waktu lama, Satreskrim Polsek Mauk dalam waktu 48 jam berhasil menangkap terduga pelaku dengan memberi timah panas karena pelaku mencoba melawan petugas.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“AA kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini AA terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” pungkas Ade Ary. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *