KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait pemberitaan dari salah satu media online di Tangerang yang di beri judul “PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19.”

Setelah dilakukan pendalaman ternyata berita tersebut tidak benar. “Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait pemberitaan online tersebut, kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto. Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis melalui Humas Kabupaten Tangerang kepada infotangerang.co.id, Sabtu (13/06/20).

Lebih lanjut I Gusti Mohammad Sugiyarto menjelaskan, pengecekan atau peninjauan ke PT Dainka yang berlokasi di Kawasan Industri Akong Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten, di hadiri langsung Kapolsek Sepatan, Camat Sepatan dan Anggota Polsek Sepatan, Kamis (11/6) pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan fakta di lapangan, pihak perusahaan memberikan penjelasan dengan adanya pandemi covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang dan tetap memberikan gaji 80% dari gaji yang diterima.

Namun demikian, untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Fasilitas yang disediakan di antaranya memberikan gaji untuk satu hari selama 8 Jam dengan hitungan gaji 12 Jam, di fasilitasi tempat tinggal berupa mes layak huni, kebutuhan makan selama 1×24 jam di tanggung oleh perusahaan, bisa dikunjungi keluarga pada hari minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan covid 19, dan karyawan dibebaskan pada saat sore hari untuk melakukan aktivitas olahraga dan kesenian. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus covid-19 dari luar area pabrik.

“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan setandar protokol kesehatan,” jelas pihak perusahaan kepada Kapolsek Sepatan dan tamu lainnya.

Bahkan lebih lanjut pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 Karyawan yang dipilih secara acak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa di sekap oleh perusahaan. Karyawan bisa beraktifitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari minggu, bisa berkomunikasi menggunakan handphone, dan karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

“Dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima di karenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak karyawan pun dipenuhi oleh perusahaan,” jelas I Gusti Mohammad Sugiyarto.

Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat juga meluruskan pemberitaan tersebut, Camat beserta Kapolsek Sepatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (forkopimcam) melakukan kunjungan ke PT Dainka untuk mengecek langsung dan berdialog dengan pihak perusahaan.

Menurut Dadang yang juga aktif di organisasi Pramuka Kabupaten Tangerang menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang di maksud, guna memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu kondusif, jangan sampai di saat pendemi covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.

“Karena perusahaan tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan, oleh karenanya perlu diluruskan. Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusifitasi wilayah dari informasi yang berkembang,” jelasnya.

Kami Forkopimcam, lanjut Dadang, merespon pemberitaan itu dengan mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang di beritakan. Apalagi dari Polres Metro Tangerang Kota juga turun,” ujar Dadang.

Suharto selaku Manager Produksi PT Dainka secara tegas mengatakan, disini tidak ada penyekapan, dan berita yang ditulis media itu sama sekali tidak benar. “Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” tutur Suharto.

Suharto menambahkan, pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan kami dan karyawan. Selama pandemi covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya, pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol covid-19.  

“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan, kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mes yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam, kita buat penawaran surat kesepakatan,” katanya.

Kami berikan penawaran di karenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti, harus berjalan terus untuk maintenance dan harus dirawat guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari, kata Suharto menambahkan. (Map/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *