Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

News  

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. (dok. Infotangerang.co.id)
Advertisement

NASIONAL – Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. UU Ciptaker diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Pantauan infotangerang.co.id, Selasa (03/11/2020) melihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja resmi diunggah dan memuat 1.187 halaman.

Baca juga:  Kemendikbud Ubah Masa Belajar Sekolah SMK Jadi Empat Tahun

UU ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Related posts:

Baca juga:  Ditengah Pandemi, Oknum Desa Malah Minta THR ke Pedagang Kaki Lima

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement