Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

News  

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. (dok. Infotangerang.co.id)
Advertisement

NASIONAL – Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. UU Ciptaker diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Pantauan infotangerang.co.id, Selasa (03/11/2020) melihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja resmi diunggah dan memuat 1.187 halaman.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Benarkah Berikan Harapan Palsu Kepada Warganya? Ini Penjelasan Sekda

UU ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi, “Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus. (Fan/Red)

Baca juga:  Cara Perpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling Tangerang

Source: CNNIndonesia.com

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement