NASIONAL – Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. UU Ciptaker diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Pantauan infotangerang.co.id, Selasa (03/11/2020) melihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja resmi diunggah dan memuat 1.187 halaman.
UU ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi, “Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus. (Fan/Red)
Source: CNNIndonesia.com