”Jadi demi menjaga lingkungan dan keadilan untuk masyarakat sekitar yang terdampak, Pemerintah harus turun tangan melakukan audit, dan menindak tegas pelanggaran aturan di PT Asahimas Chemical ini,” imbuhnya.
Merespons tuntutan tersebut, DLHK Provinsi Banten berencana menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut.
”Nanti kita turunkan Gakkum,” ujar Kepala Dinas LHK Banten, Wawan Gunawan, kepada wartawan.
Wawan menegaskan bahwa setiap industri wajib mematuhi regulasi pengelolaan limbah sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan rekanan/vendor pengelola limbah pun harus mengantongi izin resmi, Persetujuan Teknis (Pertek), serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLH.
Menanggapi tuduhan massa aksi, Manajemen PT Asahimas Chemical, Idris Ahmad, membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
”ASC adalah perusahaan yg patuh aturan berusaha di negara RI, makannya ASC sdh 37 thn ttp eksis & selalu mendapat penghargaan pemerintah atas kepatuhan tsb,” katanya melalui pesan tertulis WhatsApp.
Idris menyebut tuduhan yang dilayangkan Per-MATA Banten adalah fitnah. Ia membuktikan komitmen lingkungan perusahaan melalui raihan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.
”Absolutelly tuduhan Aliman dan per-Mata adalah fitnah. 4 tahun berturut-turut ASC, tahun 2021-2025 mendapat proper hijau dalam tata kelola lingkungan. PROPER Hijau adalah peringkat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan beyond compliance,” jelasnya.
”Artinya, perusahaan tidak hanya taat aturan, tetapi berhasil menerapkan inovasi, efisiensi energi, penurunan emisi, dan pemberdayaan masyarakat yang berdampak positif bagi lingkungan secara berkelanjutan,” sambungnya.
Terkait legalitas vendor yang mengelola limbah non-B3 serta scrap besi dan logam, Idris menjelaskan bahwa seluruh peserta lelang/tender di PT Asahimas Chemical wajib memenuhi persyaratan izin usaha resmi.
”Untuk mengikuti tender di ASC semua perusahaan harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pekerjaan/jasa yang ASC tenderkan/tawarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Per-MATA Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Asahimas Chemical, Gedung World Trade Center (WTC) Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mengusung tiga tuntutan utama: penanganan dugaan pelanggaran limbah industri, transparansi lelang pekerjaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup dan persaingan usaha yang sehat.
(Ard/Rdk)



