​”Jadi demi menjaga lingkungan dan keadilan untuk masyarakat sekitar yang terdampak, Pemerintah harus turun tangan melakukan audit, dan menindak tegas pelanggaran aturan di PT Asahimas Chemical ini,” imbuhnya.

​Merespons tuntutan tersebut, DLHK Provinsi Banten berencana menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut.

​”Nanti kita turunkan Gakkum,” ujar Kepala Dinas LHK Banten, Wawan Gunawan, kepada wartawan.

​Wawan menegaskan bahwa setiap industri wajib mematuhi regulasi pengelolaan limbah sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan rekanan/vendor pengelola limbah pun harus mengantongi izin resmi, Persetujuan Teknis (Pertek), serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLH.

​Menanggapi tuduhan massa aksi, Manajemen PT Asahimas Chemical, Idris Ahmad, membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

​”ASC adalah perusahaan yg patuh aturan berusaha di negara RI, makannya ASC sdh 37 thn ttp eksis & selalu mendapat penghargaan pemerintah atas kepatuhan tsb,” katanya melalui pesan tertulis WhatsApp.

​Idris menyebut tuduhan yang dilayangkan Per-MATA Banten adalah fitnah. Ia membuktikan komitmen lingkungan perusahaan melalui raihan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.

​”Absolutelly tuduhan Aliman dan per-Mata adalah fitnah. 4 tahun berturut-turut ASC, tahun 2021-2025 mendapat proper hijau dalam tata kelola lingkungan. PROPER Hijau adalah peringkat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan beyond compliance,” jelasnya.

​”Artinya, perusahaan tidak hanya taat aturan, tetapi berhasil menerapkan inovasi, efisiensi energi, penurunan emisi, dan pemberdayaan masyarakat yang berdampak positif bagi lingkungan secara berkelanjutan,” sambungnya.

​Terkait legalitas vendor yang mengelola limbah non-B3 serta scrap besi dan logam, Idris menjelaskan bahwa seluruh peserta lelang/tender di PT Asahimas Chemical wajib memenuhi persyaratan izin usaha resmi.

​”Untuk mengikuti tender di ASC semua perusahaan harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pekerjaan/jasa yang ASC tenderkan/tawarkan,” ujarnya.

​Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Per-MATA Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Asahimas Chemical, Gedung World Trade Center (WTC) Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mengusung tiga tuntutan utama: penanganan dugaan pelanggaran limbah industri, transparansi lelang pekerjaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup dan persaingan usaha yang sehat.

​(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *