KABUPATEN TANGERANG – Dua orang karyawan PT Manufacturing Indonesia (PT PEMI) meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi menutup PT tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Tangerang, Hery Heryanto Dalam Keterangan tertulis yang diterima infotangerang.co.id, Senin (27/4/2020).
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawannya meninggal COVID-19. Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19,” kata Heri.
Hery menjelaskan penutupan PT PEMI dilakukan agar protokol pencegahan penyebaran virus Corona bisa dilakukan. Dia menyebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang akan melakukan penyemprotan disinfektan di area perusahaan tersebut.
“Tim Gugus Tugas COVID-19, baik dari BPBD dan Dinkes, akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” tutur Hery.
Sementara itu Kepala Dinkes Pemkab Tangerang dr Desiriana Dinardianti menjelaskan dua karyawan PT PEMI yang meninggal dunia berinisial HO dan S. HO meninggal setelah mengalami gejala Corona.