INFOTANGERANG.CO.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong (rumsong). Seorang pelaku berinisial BP (30) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dini hari.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong saat hendak ditinggal keluar membeli bubur oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.



