“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor,” jelas Ivan.,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.
“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan.
“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan. (Fan/Red)

