Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sambut PSBL, Setiap RW di Kota Tangerang Dikategorikan 3 Zona.

Kota Tangerang  

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. (Foto: Humas Pemkot)
Advertisement

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor,” jelas Ivan.,” tuturnya.

Baca juga:  Beda Kebijakan, Tangsel Larang Mudik Lokal, Bupati Tangerang Mengizinkan

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

Baca juga:  Pria Tenggelam di Kali Cisadane Ditemukan Tewas di Bendungan Pintu Air 10

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan.

Baca juga:  MTQ Prov Banten Siap Bergulir, Kafilah Kota Tangerang Jalani Pemusatan Latihan

“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan. (Fan/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor,” jelas Ivan.,” tuturnya.

Baca juga:  Sesosok Mayat Pria ditemukan di Pantai Tanjung Pasir

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

Baca juga:  Beda Kebijakan, Tangsel Larang Mudik Lokal, Bupati Tangerang Mengizinkan

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan.

Baca juga:  Sambut HUT Kota Tangerang ke-28, Relawan 'Satria' Bagikan Sembako dan Donor Darah

“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan. (Fan/Red)

Iklan Ads

Advertisement