Menurutnya, revitalisasi dapat menjadi salah satu pemecahan masalah. Dirinya berharap para pihak yang saat ini mengelola pasar tersebut dapat duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga fasilitas umum yang dimaksud dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Artinya penertiban itu bukan solusi, yang solusinya itu revitalisasi. Jadi harus ada beberapa langkah pihak-pihak yang terkait, pihak-pihak yang memang ada kepentingan, pihak-pihak yang ada memiliki wilayah disitu duduk bareng jadi ada solusi buat pedagang,” ujar Camat Zam Zam yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Kosambi.

“Waktu dekat ini saya lagi ingin menyatukan persepsi antara tiga pihak yang berkepentingan, pihak-pihak yang terkait pengelolaan pasar komplek. Saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya kepentingannya itu jalan bisa dimanfaatkan buat fasilitas umum, warga bisa nyaman,” ungkapnya.

Satpol PP Keluarkan SP Ketiga

Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peringatan ketiga pada 9 Juni 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan atau tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah. Satpol PP meminta untuk mengembalikan fungsi sebagaimana mestinya.

Dalam isi surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya, Fachrul Rozi, menyampaikan apabila surat peringatan ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang selanjutnya akan menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *