KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap toko kosmetik yang menjual obat-obatan tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aksi yang disebut Gebyar Gempita (Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang) melakukan sidak serentak ke sarana toko obat atau toko kosmetik yang tidak berizin, Selasa (16/7/2022).
Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
Kegiatan ini dilaksanakan di 17 kecamatan, 17 titik lokasi yang dilaksanakan secara serentak yang dimulai dari pukul 10 WIB pagi.
Dari kegiatan itu ditemukan kurang lebih 20 toko kosmetik tidak berizin, dan ada beberapa toko obat yang menjual obat jenis heximer dan tramadol yang dijual bebas tanpa resep.
Untuk obat-obatan tersebut dilakukan pengamanan oleh Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang tetapi belum dapat disebutkan jumlah obat-obatan yang disita karena data pelaporan masih diinventarisir.