KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Satpol PP melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti penertiban PKL pada Minggu (1/5) kemarin di sepanjang Pasar Kali Sipon.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koeswara mengatakan petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan 24 jam diperintahkan untuk bertindak secara humanis dan persuasif. Tanpa adanya kekerasan terhadap masyarakat maupun pedagang sekitar.
“Pedagang kaki lima disepanjang badan jalan dan trotoar Kali Sipon telah melanggar Perda Ketertiban Umum. Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Tangerang, terlebih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kekumuhan dan kesemrawutan lalu lintas,” kata Deni, Jumat (6/5/2022).
Deni menegaskan pengawasan 24 jam akan dilakukan hingga satu minggu kedepan. Pengawasan akan diiringi dengan evaluasi untuk tindakan lanjutan pada lokasi Kali Sipon.
Disbudparman akan membangun taman atau ruang terbuka hijau sepanjang Kali Sipon. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PUPR tengah bekerja keras untuk melakukan pembersihan pengangkutan sampah dan normalisasi kondisi aliran Kali Sipon.
“Harapannya, dapat memberikan kenyamanan masyarakat setempat, lalu lintas yang lebih lancar untuk pengendara atau pengguna jalur Kali Sipon. Sehingga, semua dapat dimanfaatkan dan digunakan sesuai fungsi dan kegunaannya,” jelas Deni.
“Saya berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. Kami paham mencari penghsilan, namun secara aturan ini melanggar. Sedangkan untuk masyarakat untuk lebih bersabar dan terus mendukung, untuk dapat memperindah Kali Sipon sesuai kegunaannya,” tambahnya.
(Red)


