Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 6.330.49 Gram Sabu

Tersangka Diamankan di Pekanbaru, Provinsi Riau

Hukum & Kriminal  

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Para pelaku diamankan di wilayah Pekanbaru, Riau.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru.

“Barang bukti sebanyak 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram telah berhasil diamankan dari para tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Baca juga:  Aksi Jambret Rampas Tas Berakhir di Jeruji Besi

Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung Kota Pekanbaru, Riau.

“Dari MF diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,49 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka MF bahwa dirinya masih menyimpan 6 bungkus plastik teh yang didalamnya juga berisikan sabu.

Baca juga:  Butuh Uang untuk Pengobatan Kanker, ART Curi HP Selebgram Ajudan Pribadi

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement