KABUPATEN TANGERANG – Akibat Pandemi Covid-19, Sebanyak 1.500 Karyawan Magang PT Chingluh Di Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang Terancam Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
PHK Ribuan Karyawan Magang tersebut Telah disampaikan secara lisan oleh manajemen PT Chingluh ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Interen Disnaker Kabupaten Tangerang, Dwi Gamma Membenarkan perhial PHK tersebut, namun pihaknya belum menerima Surat Tertulis
“Kami baru menerima pemeberitahuan lisan soal 1.500 karyawan magan PT Chingluh akan terkena PHK, tapi pemeberitahuan tertulisnya belum,” kata Dwi kepada wartawan, Senin (4/5/2020).