Menurut dwi PHK yang dilakukan PT Chingluh tidak melanggar Hak para buruh, terlebih dalam kondisi Pandemi.

“Rencana melakukan PHK itu tetap sah, selama PT Chingluh tidak melanggar hak-hak buruh, tapi yang pasti kami masih menunggu surat tertulis PT Chingluh terkait PHK ini,” pungkasnya.

PHK sendiri dikabarkan akan Terbagi dalam Dua bertahap.

Diketahui Sebelumnya Selain PT Chingluh PHK juga terjadi di PT Shyang Yao Fung dimana sebanyak 2.500 Karyawan nya terkena PHK.(Map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *