KABUPATEN SERANG – Diduga salah satu Perusahaan memproduksi tabung gas elpiji 3 Kilo gram tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), di Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Jalan raya Modern Industri II, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Menurut salah satu sumber inisial W yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Perusahaan itu bisa ratusan hingga ribuan tabung gas sekali produksi.

“Minimal paling sedikit 500 Atau 1000 tabung gas elpiji 3 Kg belinya ke pabrik milik inisial ASN dan penanggung jawabnya inisial PPN ucap W yang dilansir dari suarainvestigasi.com, Rabu (01/03/2020).

Masih kata W, kadang kalau mau ngambil ke pertamina Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) mereka lewat belakang gitu maen nakal gitu lah. Dari segi pengelasan tabungnyapun terlihat ketebalan sudah beda, warnanya aja beda,” jelasnya.

Lanjut W mengatakan, bahwa banyak Agen nakal atau Pangkalan, Pengecer maupun Pengoplos gas membeli langsung tabung gas elpiji 3 Kg Ke pabrik tersebut. Padahal peraturan Pertamina yang perusahaan memproduksi tabung gas 3 Kg bersubsidi harus menjualnya Ke PT Pertamina langsung bukan Ke agen, pangkalan, pengecer dan pemain pengoplos gas Ilegal. (fan/map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *